Baru Dibersihkan, Warga Kembali Buang Sampah di Jalan Nikel Raya Makassar

Makassar

Tumpukan sampah yang sempat menggunung di Jalan Nikel Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) selesai dibersihkan petugas Pemkot malam tadi. Tapi, warga kembali membuang sampah di lokasi tersebut pagi ini.

Pantauan detikcom di Jalan Nikel Raya, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (4/3/2021), lokasi sampah menumpuk sepanjang 30 meter di jalan tersebut awalnya sudah dibersihkan.

Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan tim kebersihan dari kelurahan dan kecamatan setempat datang membersihkan tumpukan sampah pada Rabu (3/3) malam, usai tumpukan sampah ini menjadi sorotan Wali Kota Makassar Ramdhan ‘Danny’ Pomanto. Total ada 6 tuk sampah yang diangkut pakai alat berat.

Sampah yang sempat menggunung di Jalan Nikel Raya Makassar sudah dibersihkan. Foto: Ibnu Munsir/detikcom

Tapi belum berselang berapa lama lokasi sampah menumpuk itu bersih, tampak warga sekitar datang kembali membuang sampah dan langsung berlalu.

“Ini yang buang sampah orang dari luar (sekitar lokasi tumpukan sampah), mereka ini pakai mobil dan langsung buang sampah ke sini,” kata salah seoranga warga, Sam di lokasi.

Baru Dibersihkan, Warga Kembali Buang Sampah di Jalan Nikel Raya Makassar  Foto: Warga kembali membuang sampah di Jalan Nikel Raya (Ibnu Munsir/detikcom).

Beberapa pengendara mobil memang tampak melintas dan langsung membuang sampah dalam jumlah besar. Menurut warga, pengendara mobil memang kerap melintas dan langsung membuang sampah di lokasi tersebut.

“Ini tidak tahu apa solusinya supaya orang tidak buang sampah ke sini. Pokoknya kalau tidak orang lihat mereka buang lagi ke sini,” ujar Sam.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Makassar Iman Hud meminta camat dan lurah proaktif memantau warga yang membuang sampah di lokasi tersebut.

“Ini kan sebenarnya kalau lurah dan camat itu proaktif, dan warga, masa tidak bisa kau OTT orang yang buang sampah di situ,” kata Iman saat dimintai konfirmasi detikcom.

Iman yang juga Kasatpol PP Makassar itu akan menugaskan personel Satpol PP memantau warga yang membuang sampah di lokasi tersebut.

“Kasatpol PP akan menempatkan personel untuk melakukan OTT siapa yang buang sampah di situ dan menerapkan Perda tentaang sampah, denda Rp 50 Juta maksimal dan penjara 3 bulan maksimal,” tegasnya.

(nvl/idh)

Terima kasih telah membaca artikel

Baru Dibersihkan, Warga Kembali Buang Sampah di Jalan Nikel Raya Makassar