Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Surat Undangan RUPSLB PT BCMG

JakartaBareskrim Polri menangkap 3 tersangka kasus dugaan pemalsuan surat undangan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT BCMG berinisial RL, PHS, dan SM. Ketiga tersangka langsung ditahan karena dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum.

“Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).

Argo menjelaskan sikap tidak kooperatif dimaksud, yakni tiga tersangka tersebut mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan. Selain itu, penahanan diperlukan agar memudahkan penyidik dalam merampungkan berkas penyidikan.

“Karena para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah, namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar,” katanya.

Kasus ini bermula saat korban bernama Chen Tian Hua, melalui kuasa hukumnya, Denni, melaporkan RL, PHS, dan SM soal dugaan pemalsuan surat undangan RUPSLB PT BCMG. Dalam surat undangan RUPSLB yang diduga palsu diterangkan bahwa PT Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited, selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT BCMG Tani Berkah pada 5 April 2019 dan 20 Agustus 2019. Kenyataannya, surat permohonan tersebut tidak pernah ada.

Selanjutnya, hasil RUPSLB palsu tersebut terbit akta nomor 4 tertanggal 8 April 2019 dan akta nomor 11 tertanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh notaris Mia R Setiangningsih, di mana terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris di PT BCMG Tani Berkah. Termasuk berimbas pada korban Chen Tian Hua selaku komisaris utama sebelumnya yang diberhentikan dalam RUPSLB palsu tersebut.

Di dalam kedua akta yang dimaksud, ada keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya, di mana PHS yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited. Namun, dari pihak perusahaan, Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa kepada PHS dalam RUPSLB PT BCMG Tani Berkah.

Akibat RUPSLB palsu itu Chen Tian Hua tidak lagi menjadi Komut PT BCMG Tani Berkah berdasarkan akta nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut. Korban turut mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp 100 miliar.

Argo mengungkapkan dalam waktu dekat penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II,” pungkas Argo. (zak/zak)

Terima kasih telah membaca artikel

Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Surat Undangan RUPSLB PT BCMG