BI Melarang Penggunaan Bitcoin, Akibat Fluktuasi yang Dihasilkan

IDRTimes.com – Pemerintah Indonesia melalui bank sentralnya, Bank Indonesia masih belum melegalkan penggunaan bitcoin yang melibatkan transaksi apapun. Bank Indonesia melarang penggunaan bitcoin, akibat fluktuasi yang dihasilkan berisiko sangat tinggi.

Bank Indonesia pun mencantumkan penegasan tentang pelarangan penggunaan uang digital tersebut melalui dua Peraturan Bank Indonesia. Yang pertama tertuang di PBI 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dan yang kedua tertulis dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi Bank Indonesia (PPTBI), menjelaskan bukti mengenai risiko tersebut. “Risiko secara konvertibilitas itu tidak ada jaminan ditukarkan dengan fiat money, apalagi dengan volatilitas harga yang tinggi.” kata Onny.

Bitcoin sendiri memang memiliki nilai tertinggi dari sekitar 1.400 mata uang digital (virtual currency) yang tersebar di seluruh dunia. Perubahan nilai yang signifikan pun bisa terjadi setiap harinya, bahkan setiap jam. Tingginya fluktuasi tersebut disebabkan akibat nilai yang ditentukan dari penawaran dan permintaan di masa mendatang  yang masih bersifat spekulatif.

“Tidak hanya itu, bitcoin juga berisiko terhadap stabilitas sistem keuangan apabila terjadi bubble burst karena terdapat interaksi antara virtual currency dan ekonomi riil,” sebut Onny.

Harga Bitcoin Anjlok Akibat Facebook Melarang Iklan yang Berbau Cryptocurrency

Mata uang digital terbesar saat ini, Bitcoin mengalami anjlok hingga mencapai 11 persen pada awal Februari lalu. Mereka mengalami penurunan ke level terendah sejak November tahun lalu. Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan baru dari media sosial terbesar saat ini, Facebook. Perusahaan buatan Mark Zuckerberg itu melarang penayangan iklan tentang mata uang digital (cryptocurrency).

Baca juga: Pemerintah Sebaiknya Mengatur, Bukan Melarang Peredaran Mata Uang Digital

Penurunan nilai bitcoin terjadi besar-besaran saat memasuki bulan akhir Januari lalu. Harga bitcoin sempat anjlok ke level terendah di angka USD 9.022 di bursa yang berbasis di Luxemburg, Bitstamp, seperti dikutip dari Reuters. Nilai Bitcoin pun mencapai kurang dari setengah harga rekor tertinggi mereka saat mencapai hampir USD 20.000 pada bulan Desember lalu. Bitcoin pun terjun bebas dengan nilai lebih dari 26%, di mana hal tersebut juga menjadi penurunan bulanan terburuk sejak Januari 2015.

Namun tak hanya bitcoin yang mengalami penurunan nilai. Sebuah situs yang berkecimpung dalam industri ini, Coinmarketcap.com, menyatakan jika cryptocurrency lainnya juga terpengaruh. Ripple, industri sejenis yang terbesar ketiga berdasarkan nilai pasar, serta Bitcoin Cash, mengalami penurunan hingga dua digit. Sementara nilai cryptocurrency lainnya, Ethereum, sempat mengalami kenaikan.

“Sentimen terhadap cryptocurrency berubah menjadi buruk dengan headline negatif mengalir keluar dari kiri, kanan dan tengah. Kekhawatiran bahwa Facebook melarang iklan dan pertukaran cryptocurrency benar-benar membungkam booming tersebut. Dan beberapa orang mungkin memiliki pemikiran kedua tentang menginvestasikan uang mereka dengan susah payah ke mata uang digital,” sebut salah seorang analis di FOREX.com, Fawad Razaqzada.

Facebook sempat mengunggah status di situsnya, jika pihak Facebook melarang semua jenis iklan yang mencantumkan promosi tentang layanan ataupun produk yang berkaitan dengan penipuan. Karena biasanya iklan tersebut juga menyangut-pautkan tentang opsi biner maupun cryptocurrency. Oleh karenanya, kebijakan baru Facebook ini langsung membuat harga cryptocurrency terbesar di dunia tersebut terjun bebas di pasaran.

Terima kasih telah membaca artikel

BI Melarang Penggunaan Bitcoin, Akibat Fluktuasi yang Dihasilkan