Bamsoet Uji Disertasi Walkot Madiun Maidi soal Kebijakan Smart City

Jakarta –
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji eksternal Tugas Akhir Program Doktor (TAPD) di Universitas Terbuka. Bamsoet sapaan akrab Ketua MPR ini menguji Wali Kota Madiun yang menjadi mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Terbuka, Tangerang Selatan.
Maidi dalam tugas akhirnya mengangkat tema “Model Evaluasi Kebijakan Smart City: Studi Kasus Kota Madiun’. Dalam tugas akhirnya ini, Maidi menjelaskan penerapan smart city di Kota Madiun dimulai sejak tahun 2019 dan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 32/2020 tentang master plan smart city Kota Madiun periode 2019-2024.
Penerapan smart city di Madiun terbilang sukses dengan salah satunya indikatornya terlihat dari adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelum penerapan smart city pada tahun 2017, PAD Kota Madiun sekitar Rp 151,274 miliar. Di tahun 2024, PAD ditargetkan mencapai Rp 241,1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet menyebutkan tantangan terbesar Kota Madiun nantinya tentang keberlanjutan jika Maidi sudah tidak menjabat. Karena dasar hukum smart city hanya didasari atas peraturan wali kota.
“Tantangan terbesarnya adalah mengenal keberlanjutan tatkala Wali Kota Maidi tidak lagi memimpin Kota Madiun. Mengingat dasar hukum smart city hanya didasarkan pada Peraturan Wali Kota. Karena itu, sangat penting agar dasar hukumnya ditingkatkan menjadi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga pada saat MPR RI menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung hukum pembangunan. Perda smart city tersebut terkoneksi sebagai program berkelanjutan yang harus dilanjutkan oleh Wali Kota Madiun berikutnya. Karena PPHN memastikan pembangunan nasional dan daerah berjalan selaras dan berkesinambungan,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Bamsoet juga yang merupakan salah satu Dosen di Universitas Borobudur ini menjelaskan sebelum nantinya menjalankan smart city, Kota Madiun akan dihadapkan dengan berbagai permasalahan klasik seperti banjir, sampah berserakan di sungai dan drainase, kota yang tidak layak anak dan tidak ramah difabel, penduduk yang masih buta literasi digital, sampai rendahnya aktivitas perekonomian dan minimnya daya tarik kota.
“Melalui penerapan smart city, berbagai permasalahan tersebut bisa diatasi. Dibuktikan dengan angka harapan hidup mencapai 73,13 tahun (rangking 11 di Jawa Timur), indeks pembangunan manusia 82,01 (ranking 3 di Jawa Timur), rata-rata lama sekolah 11,67 tahun (ranking 1 di Jawa Timur), harapan lama sekolah 14,43 tahun (ranking 5 di Jawa Timur), angka kemiskinan ekstrim 0,3% (ranking 2 di Jawa Timur), stunting 9,7%, serta pertumbuhan ekonomi 5,52%,” lanjut Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini juga menerangkan bahwa smart city terbukti mempermudah pekerjaan ASN, melalui manajemen berbasis kinerja, kepastian sistem karir dan kepastian sistem remunerasi. Dan adanya standar pelayanan publik, aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan publik yang bermutu.
“Selain faktor kepemimpinan, berbagai kesuksesan penerangan smart city tersebut juga ditunjang beberapa faktor lainnya. Antara lain, perumusan kebijakan smart city telah berjalan demokratis berbasis fakta dan realitas, serta adanya evaluasi penerapan smart city secara berkala yang melibatkan berbagai stakeholder dan kelompok masyarakat. Menjadi inspirasi bagi daerah lainnya, agar dalam menerapkan smart city tidak hanya sukses dalam perencanaan, melainkan juga sukses dalam penerapan,” tutup Bamsoet.
(akn/ega)