Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Presiden ACT Siap Ditahan

Jakarta

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), salah satunya eks Presiden ACT Ahyudin. Ahyudin disebut siap ditahan.

“Sangat siap (ditahan),” ujar Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, saat dimintai konfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Ahyudin dijadwalkan diperiksa pukul 13.30 WIB nanti bersama tiga tersangka lainnya. Pupun mengatakan pihaknya telah menyiapkan pakaian jika Ahyudin ditahan hari ini.


“Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan (koper berisi pakaian), karena sudah kami prediksikan (penetapan tersangka),” katanya.

Pupun menjamin kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan nanti. “Siang selesai Jumatan (datang),” ujarnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kalau TPPU sampai 20 tahun,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Dua tersangka lainnya yakni Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

(azh/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Presiden ACT Siap Ditahan