Bahlil Klaim Pengusaha Minta Pilpres Diundur, PKB: Tak Paham Konstitusi!

Jakarta

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim para pengusaha setuju jika Pilpres 2024 ditunda. Wakil Komisi II Fraksi PKB, Luqman Hakim menyebut Bahlil tidak paham konstitusi dengan menyampaikan klaim tersebut.

“Pernyataan Bahlil Lahadalia itu menunjukkan yang bersangkutan tidak paham konstitusi negara ini. Praktik pemilu pada masa Orde Lama dan Orde Baru yang digunakan Bahlil sebagai contoh yang bisa dilakukan saat ini, makin menunjukkan dia tidak pernah baca konstitusi yakni UUD 1945,” kata Luqman saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Luqman menyebut jabatan presiden 5 tahun sudah diatur dalam UUD 1945 salah satunya yakni Pasal 7 UUD 1945 yang menyebut presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama. Selain itu, Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun dan dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, presiden/wakil presiden dan DPRD.

“Upaya menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden/wakil presiden, merupakan tindakan inkonstitusional, antidemokrasi dan melawan kedaulatan rakyat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wakil Sekjen PKB ini menyebut penyelenggaraan pemilu di Indonesia justru memicu pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, menurutnya mengada-ada jika dinyatakan Pilpres 2024 menjadi faktor penyebab krisis ekonomi.

“Penting juga ditegaskan bahwa di dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya. Menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden, sangat tidak masuk akal dan mengada-ada. Penyelenggaraan pemilu untuk memilih presiden/wakil presiden, justru bisa menjadi pemicu pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi,” ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Bahlil Klaim Pengusaha Minta Pilpres Diundur, PKB: Tak Paham Konstitusi!