Babak Baru 2 Kasus Kerumunan Habib Rizieq

Jakarta –
Kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab akan memasuki babak baru. Hari ini, kasus-kasus yang menjerat Habib Rizieq akan dilimpahkan oleh Polri ke Jaksa Penuntut Umum.
Keputusan Polri melanjutkan 2 kasus Habib Rizieq menyusul ditolaknya praperadilan yang diajukan Habib Rizieq oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan Habib Rizieq ditolak.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata hakim.
“Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tegas hakim Sahyuti.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.