Ayah dan Istri Jadi Saksi Meringankan, AKBP Dody Peluk-Sujud Minta Maaf

Ayah dan Istri Jadi Saksi Meringankan, AKBP Dody Peluk-Sujud Minta Maaf

Jakarta

Ayah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Irjen (Purn) Maman Supratman, hadir menjadi saksi di sidang kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Di akhir persidangan, AKBP Dody sujud minta maaf di kaki ayahnya.

Selain Maman, istri Dody, Rakhma Darma Putri dihadirkan sebagai saksi untuk suaminya di PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi meringankan bagi Dody.

Hakim ketua Jon Sarman sempat menanyakan apakah keduanya memiliki keterangan yang ingin disampaikan di muka persidangan. Rakhma lalu menyampaikan terima kasih kepada Dody untuk kejujurannya.


“Saksi yang meringankan ada keterangan yang ingin disampaikan?” tanya hakim Jon Sarman Saragih.

“Untuk terdakwa terima kasih sudah jujur dan bertanggung jawab,” jawab Rakhma.

Di akhir persidangan, Dody tampak langsung menghampiri ayahnya. Dia langsung sujud di kaki ayahnya. Setelah itu, ia memeluk dan mencium tangan Maman.

Kemudian, Dody menghampiri istrinya. Ia mencium kening dan memeluk istrinya. Lalu keduanya meninggalkan lokasi persidangan.

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa sebelumnya.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(yld/yld)

Terima kasih telah membaca artikel

Ayah dan Istri Jadi Saksi Meringankan, AKBP Dody Peluk-Sujud Minta Maaf