Asosiasi Keluhkan Tingginya Biaya Sewa Jaringan Utilitas di Surabaya

Jakarta, – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunkasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengeluhkan tingginya biaya sewa jaringan utilitas yang akan dikenakan oleh Pemkot Surabaya.

Pemerintah kota Surabaya berencana akan mengenakan sewa dengan harga komersial atas jaringan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayah kota Surabaya. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Ikhsan S memaparkan untuk di jalan Raya Darmo dengan harga pasar tanah mencapai Rp30 Juta per meter dan diasumsikan satu jaringan utilitas dimanfaatkan oleh 25 operator, maka Pemkot Surabaya akan mengenakan sewa sebesar Rp13.333/m per tahun.

Biaya sebesar itu akan dibebankan kepada seluruh operator telekomunikasi dan seluruh pihak yang memiliki jaringan utilitas yang melintasi jalan Raya Darmo. Nantinya Pemkot juga akan mengenakan sewa di seluruh ruas jalan dengan skema komersial kepada seluruh operator dan pemilik jaringan utilitas di Kota Surabaya.

Melihat harga sewa yang dikenakan oleh Pemkot Surabaya menggunakan acuan harga komersial, hal ini disayangkan oleh Muhammad Arif Ketua Umum Apjatel. Menurut Arif, akan lebih bijaksana jika Pemkot Surabaya mengedepankan peran sebagai pembina industri di daerah dan mempertimbangkan peran penting strategis dan kontribusi penyelenggaraan tekekomunikasi digital dalam setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat dan negara.

Lanjut Arif saat ini seluruh komponen masyarakat Indonesia tengah berjibaku untuk penanggulangan COVID 19. Salah satu upaya untuk mencegah dan mengurangi penyebaran COVID 19 adalah dengan melakukan belajar dari rumah dan bekerja dari rumah. Selain itu pemerintah tengah menggalakkan transformasi digital, ekonomi digital Indonesia, dan perwujudan smart city, termasuk di Surabaya.

Arif mengatakan, sejatinya penyelenggara jaringan dan operator telekomunikasi tak keberatan dengan rencana Pemkot Surabaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun Arif berharap agar peningkatan PAD tidak hanya mengandalkan retribusi atau sewa yang akan dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Selain itu meningkatkan PAD juga jangan sampai menambah beban masyarakat. Dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang saat ini tengah mengalami tekanan akibat Covid-19, jangan sampai rencana Pemkot Surabaya ini membebankan masyarakat yang saat ini tengah mengalami tekanan akibat pandemi ini.

“Dengan adanya WFH dan SFH dibutuhkan jaringan broadband. Jika Pemkot Surabaya mengenakan tarif sewa yang mahal maka program pemerintah pusat dalam mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 serta mewujudkan transformasi digital, economi digital Indonesia, dan mewujudkan smart city dipastikan akan terhambat. Oleh karena itu APJATEL dan ATSI melayangkan surat keberatan ke Pemkot Surabaya. Tujuan surat bersama kami semata melindungi dan memastikan masyarakat di Surabaya bisa mendapatkan layanan telekomunikasi yang terjangkau,”terang Arif.

Lanjut Arif, jika Pemkot Surabaya masih bersikukuh ingin menerapkan tarif sewa lahan terhadap jaringan utilitas dengan tak rasional, maka bisa dipastikan akan berdampak terhadap tingginya tarif jasa internet di Kota Surabaya.

“Saat ini masih banyak keluhan dari berbagai masyarakat di Surabaya untuk membeli paket data untuk mendukung kerja dan belajar dari rumah. Jika Pemkot tetap menggenakan tarif sewa yang mahal kepada operator telekomunikasi maka pada akhirnya akan memberikan beban tambahan kepada masyarakat Surabaya. Dipastikan tarif internet di Surabaya akan semakin tak terjangkau lagi,”ujar Arif.

Agar kegiatan serta beban masyarakat tak semakin bertambah Arif berharap agar APJATEL dan ATSI bisa mendapatkan kesepakatan berdialog secara langsung dengan Ibu Walikota Tri Rismaharini dan bakal calon Walikota Surabaya mendatang.

Tujuannya agar penyelenggara jaringan dan operator telekomunikasi dapat terus memberikan layanan kepada masyarakat masyarakat Surabaya di tengah kondisi yang sulit akibat pandemik COVID19. Terlebih lagi Walikota Surabaya tengah menggalakkan UMKM di Surabaya untuk bangkit dengan memanfaatkan penjualan daring.

“Kami berharap dapat berdialog dengan Walikota Surabaya dan Bakal Calon Walikota Surabaya mengenai permasalahan harga sewa lahan yang akan diberilakukan oleh Pemkot Surabaya. Jangan sampai karena ulah oknum pemkot yang ingin meningkatkan PAD, justru masyarakat Surabaya yang akan terkena dampaknya seperti tergangunya program belajar dari rumah, kerja dari rumah dan terhambatnya rencana menggalakkan UMKM di Kota Surabaya untuk berjualan secara daring,”ujar Arif.

Sebelumnya APJATEL dan ATSI sudah mengirimkan surat bersama kepada Pemkot Surabaya mengenai permohonan peninjauan kembali tarif sewa lahan untuk penyelenggara jaringan utilitas di Kota Surabaya. Dalam surat tersebut baik APJATEL maupun ATSI menilai tarif sewa yang akan diberlakukan di Kota Surabaya sangat tinggi sehingga berpotensi memberatkan operator telekomunikasi.

Kedua Asosiasi juga menjelaskan bahwa belum pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia menyewa serta melakukan pembayaran kepada Pemkot Surabaya.

Masih menurut APJATEL dan ATSI, surat pemberitahuan nilai sewa yang diberikan Pemkot tidak dapat digunakan atau berfungsi sebagai surat penetapan tagihan kepada operator dan penyelenggara jaringan utilitas telekomunikasi. Surat pemberitahuan nilai sewa juga tidak mencantumkan dasar hukum penetapan tagihan, mekanisme pembayaran, rekening penerima, tengat waktu dan denda.

Selain itu dalam surat bersama APJATEL dan ATSI juga menyebutkan, pemberitahuan nilai sewa yang dilayangkan oleh Pemkot Surabaya sebelum Perda ditetapkan serta awal dan akhir masa sewa dinilai bertentangan dengan kaidah hukum sewa menyewa.

Selain itu penggenaan sewa lahan untuk jaringan utilitas yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya dengan sangat tinggi, APJATEL dan ATSI menilai Pemkot Surabaya tidak mempertimbangkan peran penting dari penyelenggaraan telekomunikasi dalam dalam pembangunan nasional.

Terlebih lagi di masa pandemik akibat Covid-19 ini kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan program pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan pemerintahan berbasis elektronik, transformasi digital menuju industri 4.0 dan pencanangan target penyediaan layanan internet di 12500 desa di Indonesia.

Terima kasih telah membaca artikel

Asosiasi Keluhkan Tingginya Biaya Sewa Jaringan Utilitas di Surabaya