AS Sudah Izinkan Dua Obat COVID-19 Termasuk Molnupiravir, RI Kapan Nyusul?

Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk pil COVID-19 Paxlovid besutan Pfizer. Obat COVID-19 Paxlovid ini ditujukan untuk pasien bergejala ringan hingga sedang.
Bisa digunakan pasien berusia dewasa atau anak-anak 12 tahun ke atas. Penggunaannya wajib dengan resep dokter dan harus diberikan sesegera mungkin setelah terdiagnosis COVID-19 dalam waktu lima hari usai gejala COVID-19 muncul.
“FDA hari ini memperkenalkan pengobatan pertama untuk COVID-19 dalam bentuk pil yang diminum secara oral, langkah maju yang besar dalam memerangi pandemi global ini,” kata Patrizia Cavazzoni, MD, direktur Pusat Obat FDA, dalam rilis FDA, dikutip detikcom Jumat (24/12/2021).
“Otorisasi ini menyediakan alat baru untuk memerangi COVID-19 pada saat yang genting dalam pandemi ketika varian baru muncul dan menjanjikan untuk membuat pengobatan antivirus lebih mudah diakses oleh pasien yang berisiko tinggi megalami gejala COVID-19 menjadi parah.”
Perlu diingat, Paxlovid bukan dibuat untuk mencegah penularan COVID-19, ataupun pengobatan pada pasien COVID-19 yang parah hingga kritis.
Sementara Indonesia baru mengamankan 600 ribu hingga 1 juta dosis pengobatan Molnupiravir, obat COVID-19 yang juga berbentuk pil besutan Merck and Co. Molnupiravir diperkirakan datang akhir tahun 2021 dan selambatnya digunakan awal tahun 2022.
Namun, terkait Paxlovid, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi masih menunggu masukan dan arahan dari para ahli. Artinya, belum ada pembahasan apakah Indonesia akan ikut memesan Paxlovid.
“Kita tunggu masukan dari para ahli dan organisasi profesi, serta juga nanti masukan dari BPOM ya,” tutur dr Nadia saat dihubungi detikcom Kamis (23/12/2021).
Dari segi efektivitas, berdasarkan klaim hasil uji klinis, Paxlovid lebih unggul ketimbang Molnupiravir. Efektivitas Paxlovid mencapai 90 persen sedangkan Molnupiravir 30 persen.
Meski begitu, belakangan Molnupiravir juga sudah mendapat izin FDA. Penggunaan Molnupiravir hanya ditujukan untuk pasien di atas 18 tahun, karena pada usia lebih muda ada risiko mempengaruhi pertumbuhan tulang. Sama seperti Paxlovid, obat ini juga tidak disarankan dikonsumsi demi mencegah infeksi COVID-19.
AS Sudah Izinkan Dua Obat COVID-19 Termasuk Molnupiravir, RI Kapan Nyusul?



