Arti Berbagai Marka Jalan yang Perlu Diketahui Pengemudi

Artikel Oto – Marka jalan menandakan bahwa ada hal-hal yang harus dipatuhi oleh pengemudi ketika melintas di jalan raya. Karena itu, penting bagi pengemudi untuk mengetahui arti marka jalan agar tidak melanggar peraturan selama dalam perjalanan.
Ada beberapa bentuk marka jalan yang diterapkan di Indonesia. Garis serta gambar yang terdapat di atas aspal tersebut tentunya punya arti sendiri-sendiri yang fungsi utamanya mengatur tertib berlalulintas. Berikut ini dijelaskan bentuk-bentuk dan arti marka jalan yang ada di Indonesia seperti dilansir Detik.com.
Marka garis melintang
a. Marka berupa garis utuh, menyatakan tanda batas berhenti kendaraan terhadap rambu, APILL, tempat penyeberangan. Contoh: Stop line di persimpangan, zebra cross.
b. Marka berupa garis putus-putus, sebagai batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.
Marka garis membujur
Marka berupa garis utuh/putus-putus/ganda yang berfungsi sebagai pengarah lalu lintas, pembatas dan pembagi lajur dan larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut.
Marka serong
Berupa garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, digunakan untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Marka lambang
Tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah, dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang disampaikan oleh rambu lalu lintas. Marka lambing berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan.
Marka lainnya
Terdiri atas:
a. Marka tempat penyeberangan;
b. Marka larangan parkir;
c. Marka lajur sepeda/sepeda motor;
d. Marka lokasi wisata
e. Marka jalur evakuasi;
f. Marka khusus bus.
g. dll
Baca juga: Bukan Hitam, Ini Warna Mobil Paling Favorit di Seluruh Dunia
Adapun marka jalan lainnya yang juga penting diketahui pengguna jalan adalah Yellow Box Junction. Yellow Box Juction berfungsi sebagai pembatas, bahwa kendaraan di belakangnya tidak boleh melintas pada saat kendaraan di marka kotak kuning belum keluar. Atau dalam pengertian lain, kendaraan lain berhenti di luar kotak kuning sebelum kendaraan yang ada kotak kuning keluar dari kotak tersebut meski traffic light menunjukan warna hijau. Adanya marka Yellow Box Junction ini bertujuan untuk menghindari stuck di persimpangan