Apresiasi Larangan Pajang Rokok di Minimarket DKI, Pakar UI Singgung COVID-19

Jakarta –
Sejumlah minimarket di DKI Jakarta mulai menutup panjangan untuk produk rokok. Penutupan ini menyusul adanya Seruan Gubernur DKI tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Aturan itu menegaskan tidak boleh memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam atau luar ruangan, termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Terkait keputusan ini, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) mengapresiasi berharap seluruh ketentuan tersebut menjadi salah satu upaya dalam menurunkan prevalensi perokok di Indonesia, terutama di masa pandemi COVID-19
“Telah banyak penelitian yang menunjukkan bahwa perokok memeiliki risiko yang lebih besar untuk mengalami gejala COVID-19 yang lebih parah dibandingkan nonperokok,” kata peneliti UI, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (16/9/2021).
Terlebih hasil studi PKJS-UI tahun 2021 menunjukkan bahwa di DKI Jakarta terdapat 15 warung rokok di setiap luasan area 1 km2, sebanyak 80,7 persen warung memiliki media promosi rokok berupa banner atau spanduk, dan sebanyak 61,2 persen warung rokok berlokasi ≤100 meter dari area sekolah.
Adanya Seruan Gubernur diharapkan dapat mengurangi keterpaparan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, terhadap promosi produk rokok, apalagi saat ini anak-anak sudah mulai masuk sekolah untuk pembelajaran secara tatap muka.
“Ini merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi keterpaparan anak dari promosi rokok. Anak-anak sudah terlalu lama digempur oleh media promosi rokok, ditambah rokok saat ini sangat mudah dijangkau, baik dari segi lokasi warung maupun harganya,” jelasnya.
Apresiasi Larangan Pajang Rokok di Minimarket DKI, Pakar UI Singgung COVID-19



