Anggota Komisi III DPR soal Jamuan 2 Jenderal: Kejari Jaksel Berlebihan

Jakarta

Anggota Komisi III F-PPP, Arsul Sani menilai jamuan makan siang Kejari Jakarta Selatan ke 2 Jenderal Polri tersangka kasus red notice Djoko Tjandra berlebihan. Arsul mendukung Komisi Kejakaaan (Komjak) menyelidiki maksud jamuan makan siang ini.

“Kami di Komisi III menilai Kejari Jaksel berlebihan dalam soal jamuan terhadap 2 pati Polri yang sedang jadi tersangka,” ujar Arsul kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Dua Jenderal Polri itu adalah Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo. Keduanya dijamu makan siang saat proses pelimpahan berkas dan tersangka pada Jumat (16/10).

Arsul kemudian menyoroti pernyataan pengacara salah satu tersangka yang menyebut perlakuan jaksa ke tersangka lain sama dengan perlakuan 2 jenderal itu. Arsul menyebut hal itu tidak benar.

“Yang disampaikan oleh pengacara yang bersangkutan itu menurut saya memang fakta, bahwa tidak benar kalau diklaim perlakuan yang sama juga diberikan kepada tersangka-tersangka lainnya pada saat serah terima,” katanya.

Wakil Ketua MPR itu juga meminta Kejari Jaksel tidak membela diri. Arsul meminta kejadian seperti itu tak terulang.

“Kejari Jaksel tidak usah membela diri terkait soal itu, lebih baik hal-hal yang akan menjadi sorotan publik karena perlakuan istimewa seperti itu tidak usah diulangi saja ke depan,” tegasnya.

Selain itu, dia juga sepakat dengan Komisi Kejaksaan. Dia mendukung Komjak menyelidiki jamuan makan siang ini.

“Saya kira sudah tepat kalau Komjak menyelidiki soal ini,” ucap Arsul.

Untuk diketahui, tersangka kasus Djoko Tjandra yang ‘dijamu’ makan siang tersebut, yakni Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi. ‘Jamuan’ itu diberikan saat proses pelimpahan berkas dan tersangka pada Jumat (16/10).

Para tersangka dijamu makan siang berupa soto ayam. Tak hanya untuk para tersangka, ‘jamuan’ makan siang itu diklaim juga untuk jaksa dan kuasa hukum para tersangka. Faktor keamanan dijadikan alasan pemberian makan siang itu.

Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Anang Supriatna tidak membantah jamuan itu. Anang menyebut pemberian makan siang kepada para tersangka adalah hal wajar.

“Jadi begini, itu kan para terdakwa semua, baik JPU dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB siang kan. Kami selaku tuan rumah itu biasa, standar, menyiapkan makan siang,” kata Anang saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/10).

Anang menegaskan tidak ada hal istimewa yang diberikan kepada para tersangka itu. Lagi pula, menurutnya, harga soto ayam lebih murah jika dibandingkan nasi kotak.

Terkait jamuan makan siang dari Kejari Jaksel untuk 2 jenderal polisi ini sampai ke telinga Komjak. Komjak berencana akan memanggil pihak terkait.

“Lebih lanjut menyangkut informasi ini akan kami minta penjelasan ke Kejaksaan Jakarta Selatan, minta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut secara jelas,” kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak melalui pesan singkat, Minggu (18/10).

(zap/gbr)

Terima kasih telah membaca artikel

Anggota Komisi III DPR soal Jamuan 2 Jenderal: Kejari Jaksel Berlebihan