Andi Irfan Rekan Pinangki Hadapi Sidang Vonis di Kasus Suap Fatwa MA Hari Ini

Jakarta –
Andi Irfan Jaya hari ini akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis atas dakwaan suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Iya hari ini sidang vonis terdakwa Andi Irfan Jaya, harapannya majelis hakim sependapat dengan analisa yuridis sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan penuntut umum, sehingga majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan,” ujar jaksa Muhammad Yusuf Putra saat dihubungi, Rabu (13/1/2021).
“Dan majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai amar tuntutan penuntut umum,” tambah jaksa Yusuf.
Rencananya sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Andi Irfan sebagai terdakwa tidak akan hadir secara langsung di ruang sidang, namun akan hadir secara virtual dari Rutan KPK.
Sebelumnya, dalam perkara ini Andi Irfan Jaya dituntut jaksa 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA.
Andi Irfan disebut jaksa melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam pleidoinya, Andi Irfan membantah menerima uang sebagaimana dalam dakwaan, yakni USD 500 ribu, dari Djoko Tjandra melalui mantan adik iparnya, Heryadi Angga Kusuma. Heryadi diketahui sudah meninggal dunia.
Andi Irfan mengaku tidak mengetahui action plan sebagaimana dakwaan jaksa. Dia menyebut dirinya adalah alumni S1 jurusan seni musik sehingga dia tidak berkompeten membuat perencanaan dari aspek hukum.
“Bahkan nalar saya hingga saat ini sangat sulit untuk menerima pendapat beberapa saksi yang menuduh saya membuat action plan. Terlebih saya berada di antara dua orang Doktor Ilmu Hukum yang berprofesi di bidang hukum pula. Sementara saya sebagai tertuduh hanyalah seorang alumni S1 jurusan pendidikan seni musik yang berprofesi sebagai pengusaha kuliner,” terang Andi Irfan saat membacakan pleidoi, Senin (4/1).
“Maka dari lubuk hati saya terdalam. Saya sangat percaya bahwa bahkan bapak dan ibu jaksa, serta majelis hakim yang mulia, juga merasakan keanehan terhadap tuduhan yang ditujukan kepada saya,” lanjutnya.
(zap/ibh)