Albert Burhan dkk Didakwa Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Rp 8,8 T

Albert Burhan dkk Didakwa Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Rp 8,8 T

Jakarta

VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012, Albert Burhan didakwa terkait kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda dengan kerugian keuangan negara Rp 8 triliun. Albert Burhan didakwa bersama 2 terdakwa lainnya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo.

Adapun surat dakwaan tersebut telah dibacakan di PN Jakpus pada 15 Agustus lalu. Albert Burhan didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” demikian dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin (26/9/2022).


Albert Burhan didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada Tahun 2011 bersama-sama dengan Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014. Ketiga terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah.

Dalam kasus ini, jaksa juga turut menjerat Emirysah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2013 serta Soetikno Soedarjo sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions de Transport Regional (ATR) dan Bombardier. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum disidangkan terkait kasus ini.

Dalam dakwaan disebutkan proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat Turbopropeller ATR72-600 tahun 2012 yang dilakukan oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama, Hadinoto selaku Direktur Teknik, Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP), Albert Burhan selaku VP Treasury Management (WF) dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager (PB) bersama tim perseoran/tim pengadaan lainnya tidak sesuai dengan prosedur pengadaan armada (PPA).

Selain itu proses pengadaan pesawat tersebut juga melanggar Undang-undang BUMN serta prisnsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengakibatkan armada pesawat tidak bisa dioperasionalkan atau tidak layak terbang (Grounded).

Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504 (juta) atau ekuivalen senilai Rp 8,8 triliun.

Para terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu sidang Albert Burhan telah memasuki agenda pembuktian. Hari ini, Senin (26/9) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi, yaitu Puji Nur Handayani, Rajendra Kartawiria, Sakib Nasution, Tenten Wardaya, Elisa Lumbantoruan.

“Dalam persidangan tersebut pada pokoknya para Saksi memberikan keterangan yang menguatkan pembuktian dakwaan Penuntut Umum sesuai dengan yang terlampir dalam berita acara pemeriksaan saksi,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani immanuel Ginting, dalam keterangannya.

Persidangan selanjutnya akan digelar kembali pada 3 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

(yld/idn)

Terima kasih telah membaca artikel

Albert Burhan dkk Didakwa Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Rp 8,8 T