Alasan Satgas Cabut Aturan Larangan Masuk RI dari 14 Negara Terkait Omicron

Jakarta

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia. Kewajiban karantina juga kini disamakan menjadi 7 hari.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Kenapa pemerintah meniadakan daftar 14 negara tersebut?

Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan keputusan tersebut diambil karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Ketetapan ini, menurut Wiku juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar. Laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022, kata Wiku, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.

Keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, papar Wiku juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah juga menetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7×24 jam. Sebelumnya ada ketentuan karantina 10×24 jam untuk WNI kedatangan 14 negara larangan tersebut.


Terima kasih telah membaca artikel

Alasan Satgas Cabut Aturan Larangan Masuk RI dari 14 Negara Terkait Omicron