Aksi Kekerasan Terhadap 3 Bocah di Musala Antar Pria Tebet ke Rutan

Aksi Kekerasan Terhadap 3 Bocah di Musala Antar Pria Tebet ke Rutan

Jakarta

Kasus kekerasan terhadap tiga anak di musala kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), oleh pria inisial F (51) menuju babak akhir. Usai menjadi tersangka, F kini resmi ditahan di rutan.

Sebagai informasi, dalam rekaman video yang beredar, terlihat pelaku bercelana pendek tiba-tiba memasuki musala dan menghampiri tiga anak kecil. Pelaku tersebut kemudian menampari ketiga bocah itu.

Di dalam musala saat itu tampak dua laki-laki dewasa. Seorang laki-laki berpakaian putih terlihat meminta pelaku menghentikan perbuatannya, tetapi tak dihiraukan pelaku.


Tak cukup sampai di situ, pelaku juga mengeplak para korban dengan sandal. Dua korban terlihat sampai terjungkal karena dikeplak pelaku.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan musala. Sedangkan laki-laki berpakaian putih itu menenangkan ketiga bocah tersebut.

Motif Pelaku

Polisi menjelaskan motif F. F ternyata menganiaya karena anaknya dipukul oleh korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku F (51), motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak (korban) dikarenakan anak dari pelaku (F) mengadu kepada yang bersangkutan bahwa telah dilakukan pemukulan terhadap dirinya, yang dilakukan oleh para korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Irwandhy mengatakan F merasa kesal saat mendengar pengaduan dari anaknya tersebut. Kemudian, F mendatangi musala itu dan melakukan penganiayaan kepada tiga anak tersebut.

“Mengetahui hal tersebut, pelaku kesal dan mendatangi masjid (TKP) dan melakukan kekerasan terhadap para korban anak,” ujarnya.

Dia berharap peristiwa ini menjadi edukasi dan peringatan bagi masyarakat. Menurutnya, ada batasan bersikap yang perlu diperhatikan terhadap anak yang dilindungi undang-undang.

“Ini merupakan edukasi bagi kita semua bahwa ada batasan dalam bersikap, terutama menghadapi anak yang notabene dilindungi oleh negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucapnya.

Baca halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Aksi Kekerasan Terhadap 3 Bocah di Musala Antar Pria Tebet ke Rutan