Ahmad Dhani Tersangka Dalam Kasus Ujaran Kebencian

Hari ini tersiar berita mengenai penetapan Ahmad Dhani tersangka dalam kasus ujaran kebencian oleh polisi. Juru bicara dari Polda Metro Jaya juga membenarkan kabar tersebut. Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Ahmad Dhani memang sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus ujaran kebencian yang dilakukannya melalui media sosial Twitter.

Pelaporan Jack Lapian Atas Cuitan Ahmad Dhani

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani, seorang musisi yang sekarang juga sudah mulai terjun ke politik memposting cuitan di media sosialnya @AHMADDHANIPRAST yang dilakukan pada 6 Maret yang silam. Twit tersebut dituliskan oleh Dhani berkaitan dengan Ahok. Ia menyebutkan bahwa siapa pun yang mendukung penista agama merupakan bajingan sehingga perlu untuk diludahi.

Namun keesokan harinya Dhani meminta maaf atas kicauannya tersebut. Ia pun mengatakan bahwa sama sekali tidak ada nilai kebencian dalam twitnya tersebut. Ia kemudian memberikan perbandingan bagi para pendukung penista agama dengan mereka yang pendukung para pengedar narkoba.

Meskipun sudah meminta maaf, tetapi hal tersebut dianggap belumlah cukup. Jack Lapian yang merupakan simpatisan ahok menganggap bahwa kicauan Dhani berisi hasutan dan kebencian terhadap ahok. Karena itulah Ia yang juga merupakan pendiri dari BTP Network kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi di hari kamis pada tanggal 9 Maret lalu. Menurut laporan yang diserahkan Jack, Dhani diduga telah melanggar UU ITE tepatnya di Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga: Benarkah Agnes Mo Pacaran Dengan Artis Hollywood?

Perkembangan Penyelidikan Kasus Ahmad Dhani

Setelah Laporan tersebut dilakukan, maka polisi pun sudah meningkatkan status dari kasus tersebut menjadi tahap penyelidikan pada 14 Juli silam. SPDP pun sudah diserahkan pada pihak kejaksaan, jadi dapat disimpulkan unsure pidana sudah ditemukan oleh polisi di kasus ini.

Pada tahap ini status Dhani adalah saksi terlapor dan polisi akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah perlu melakukan penetapan Ahmad Dhani tersangka kedepannya.

Pemanggilan Ahmad Dhani Sebagai Saksi Terlapor Oleh Kepolisian

Pemanggilan dilakukan pada Dhani sebagai saksi terlapor pada 10 Oktober yang silam untuk mendengarkan keterangannya. Dhani pun datang memenuhi panggilan tersebut dalam dampingan pengacaranya yaitu Ali Lubis. Saat akan diperiksa, Dhani mengaku bahwa dirinya tidak ada persiapan apapun dalam pemeriksaan ini. “Saya sih enggak ada menyiapkan. Buat saya, ini gara-gara para pembela penista agama, polisi jadi sibuk gitu kan,” kata Dhani.

Saat ditanya apakah Dhani merasa takut jika nanti ada penetapan Ahmad Dhani tersangka kedepannya, Ia mengungkapkan bahwa ia tidak merasa takut sama sekali. “Saya sih santai saja. Orang yang saya lakukan benar bahwa saya memang tidak suka dan muak terhadap para pembela penista agama,” katanya.

Selain itu, Ia juga dengan tegas mengatakan bahwa pemanggilan yang dilakukan oleh polisi tersebut sama sekali tidak membuatnya merasa gentar terutama untuk mengungkapkan kebencian bagi para penista agama.

Ia pun sudah siap jika kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada kasus tersebut. Selebihnya, Dhani juga menggungkapkan bahwa Ia tidak akan mengajukan permohonan untuk prapradilan jika nanti memang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Ahmad Dhani Tersangka Oleh Polisi

Setelah proses yang cukup panjang dan lama, akhirnya pada 28 November tersiar kabar atas penetapan Ahmad Dhani tersangka oleh polisi. Kabar ini beredar sebab kalangan media sudah mendapatkan edaran mengenai surat panggilan kepada Dhani yang dilakukan oleh polisi. Terlihat bahwa surat yang beredar tersebut ditandatangani di 23 November yang lalu. Namun yang pasti Dhani dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di 30 November mendatang.

Saat dikonfirmasi mengenai penetapan Ahmad Dhani dalam status tersangka tersebut, polisi membenarkan hal itu. Namun polisi tidak mau penggungkapkan kapan pastinya status Dhani dinaikkan menjadi tersangka.

Melalui pernyataan dari Jack Lapian sebagai pelapor, Ia menggungkapkan bahwa Dhani sudah mendapatkan status tersangka sejak 23 November. Di hari itu, polisi juga sudah melakukan gelar perkara atas kasus ujaran kebencian tersebut.

Di tempat terpisah, Dhani mengaku belum menerima pemberitahuan apapun mengenai peningkatan statusnya sebagai tersangka. Namun Ia tidak mau mempermasalahkan hal ini karena Ia sudah 12 kali pernah menjadi tersangka. Ia juga sudah siap menerima keputusan dari penyidik.

Pernyataan Ali Lubis Sebagai Pengacara Ahmad Dhani

Ketika dimintai keterangan sebagai kuasa hukum dari Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan bahwa Ia sudah menerima kabar dari surat panggilan terhadap kliennya tersebut. Ia juga menyatakan kekecewaan dan keterkejutannya terhadap keputusan polisi yang menaikkan status Ahmad Dhani tersangka. Apalagi menurutnya sebetulnya tidak ada unsur mengarah ke pidana dalam kasus ini.

Namun saat ini Ia belum dapat memastikan apakah Ahmad Dhani akan datang memenuhi panggilan tersebut. Alasannya Ia masih harus memastikan kondisi dari Dhani terlebih dahulu. Karena itulah mungkin hari ini ataupun besok, mereka akan melakukan diskusi berkaitan tentang hal ini. Namun, Ia juga mengatakan bahwa kliennya akan selalu kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Ia tetap pada prinsip untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dan akan segera mempersiapkan pembelaan hukum bagi kliennya tersebut.

Tanggapan Pelapor atas Penetapan Status Ahmad Dhani

Di tempat terpisah, pelapor dari khasus ungkapan kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani menyambut baik atas penetapan status tersangka tersebut. Jack Lapian mengatakan bahwa Ia berharap penetapan status Ahmad Dhani tersangka tersebut dapat mengubah perilakunya agar menjadi beradab.

Ia berharap agar peningkatan status tersebut juga memberikan efek jera bagi pentolan band Dewa 19 itu apalagi sekarang Dhani sudah mulai terjun ke dunia politik. Seperti diketahui, Ahmad Dhani sekarang sudah tergabung menjadi politisi Gerinda. Karena itulah menurut Jack seharusnya bisa memberikan pernyataan yang lebih positif dan lebih sesuai ke Pancasila sila kedua. Dengan demikian akan lebih membangun. Karena itulah jangan memberikan pernyataan yang kurang enak sebab ini akan mempengaruhi generasi penerus selanjutnya.

Jack Lapian pun mengatakan akan terus mengawal semua proses yang ada sampai akhirnya dijatuhkan vonis yang tetap. Ia berharap agar semua proses tersebut dapat berjalan dengan baik dan cepat. Tentunya Ia menyerahkan semua proses yang menyangkut hukum tersebut sepenuhnya kepada yang berwajib.

Jack juga mengatakan bahwa penetapan Ahmad Dhani tersangka ini diharapkan menjadi shock terapi pada masyarakat. Terlebih menjelang adanya pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang. Ia berharap tidak ada lagi orang yang sembarangan dalam berbicara.

Mari kita lihat bagaimana perkembangan kasus ini setelah penetapan Ahmad Dhani tersangka yang dilakukan oleh pihak berwajib baru-baru ini. Proses pemanggilan Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan sebagai tersangka akan sangat mempengaruhi langkah yang akan dilakukan oleh pihak berwajib berikutnya. Apakah benar Ahmad Dhani tidak akan melakukan proses praperadilan sesuai dengan pernyataannya dahulu? Atau setelah berdikusi dengan pihak pengacara Ia akan melakukan langkah hukum yang diperbolehkan tersebut?

Terima kasih telah membaca artikel

Ahmad Dhani Tersangka Dalam Kasus Ujaran Kebencian