Ahli Pindad Paparkan Kondisi Barang Bukti 5 Senpi-17 Peluru di Kasus Km 50

Jakarta

Jaksa menghadirkan 3 orang saksi dari Pindad terkait kasus penembakan laskar FPI di Km 50, Tol Jakarta-Cikampek. Ahli dari Pindad tersebut memaparkan terkait kondisi barang bukti yang ditemukan terkait kasus tersebut.

Ketiga ahli dari Pindad yang dihadirkan adalah Nana Suherman, Hera Rosmiadi, M Thoriq. Awalnya jaksa penuntut umum menanyai soal temuan adanya bukti berupa 5 pucuk senjata api, 17 peluru, 12 selongsong peluru, ada tiga anak peluru, 13 serpihan anak peluru.

“Saat itu diperlihatkan tiga pucuk senjata, berupa 3 pabrikan, dua rakitan,” kata Nana, dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Kemudian ahli Hera menjelaskan bukti peluru tersebut merupakan peluru tajam dan aktif. Namun sebanyak 17 peluru tersebut belum digunakan.

“Ya peluru tajam dan aktif. 17 yang belum digunakan,” kata Hera.

Namun ahli Thoriq mengaku tidak diperlihatkan senjata oleh penyidik. Namun yang diperlihatkan merupakan bukti selongsong peluru.

“Kalau peluru iya. Seingat saya ada diperlihatkan diperlihatkan dua foto selongsong peluru,” ujarnya.

Sementara itu, Nana mengatakan ada tiga anak peluru dilakukan uji sampling pembanding. Hal itu untuk mencocokan proyektil dan diperiksa di mikroskop sebagai pembanding.

Jaksa mengungkap isi BAP terkait bukti tersebut, jaksa memaparkan bukti anak peluru tersebut ada yang ditemukan dalam mobil Avanza dan ada pula yang di temukan di tubuh korban.

“Kemudian bukti 6 peluru ditemukan di mobil Avanza. Disebutkan di situ asalnya senjata revolver. Terakhir bukti 7 ditemukan pada korban Faiz Ahmad Syukur dan asal peluru itu senjata merk HS? Itu bagaimana Saudara terangkan?” tanya jaksa.

Namun ahli, Nana mengaku tidak tahu detail tersebut karena tidak mengikuti olah TKP dan data tersebut diberikan oleh kepolisian dan Tim Labfor Mabes Polri.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa pembunuhan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).

Kasus bermula saat Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira bersama 4 polisi lain diperintahkan memantau pergerakan Habib Rizieq Shihab. Sebab saat itu Habib Rizieq tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Kemudian terjadi aksi kejar kejaran hingga terjadinya saling tembak menembak. Serta terjadinya insiden penembakan di KM 50 Tol Cikampek.

(yld/knv)

Terima kasih telah membaca artikel

Ahli Pindad Paparkan Kondisi Barang Bukti 5 Senpi-17 Peluru di Kasus Km 50