Ahli Beberkan Akar Masalah Status Hukum Kewarganegaraan Tionghoa

Jakarta

Isu tenaga kerja dari China kembali ramai diperbincangkan beberapa waktu terakhir. Menurut ketua sekaligus pendiri Forum Sinologi Indonesia (FSI), Johanes Herlijanto PhD, banyak hal yang melatarbelakanginya sehingga polemik itu muncul.

Menurut pemerhati China dan etnik Tionghoa dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pelita Harapan itu, hal itu bermula sejak Republik China (Nasionalis) yang menganggap semua orang Tionghoa yang tinggal di luar China sebagai warganya.

“Kebijakan ini menimbulkan ketidakjelasan status kewarganegaraan bagi orang Tionghoa di Indonesia, yang pada masa itu juga telah mewarisi kewarganegaraan Hindia-Belanda, sebagai konsekeensi dari pemberlakuan Undang-undang Kewarganegaraan Belanda pada tahun 1910,” tutur Johanes Herlijanto kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Sebagian masyarakat Indonesia masih cenderung mencampuradukkan Tionghoa Indonesia dengan China. Kecenderungan tersebut merupakan sisa dari masalah kewarganegaraan yang pernah muncul pada abad yang lalu. Sebagai akibat dari ketumpangtindihan status kewarganegaraan di atas, Tionghoa di Indonesia menghadapi sebuah permasalahan yang dikenal sebagai dwikewarganegaraan. Permasalahan tersebut menimbulkan ganjalan bagi kedua negara sejak hubungan diplomatik antara Indonesia dan China mulai berlangsung di tahun 1950.

“Apalagi pada tahun-tahun awal dasawarsa 1950-an, RRC (Republik Rakyat China) berupaya mempengaruhi komunitas Tionghoa di Indonesia agar lebih mendekat pada Beijing, yang saat itu sedang berebut pengaruh dengan pemerintahan China Nasionalis di Taipei,” ujarnya.

Menurut pandangannya, penyebab RRC melakukan upaya di atas melalui kedutaan besarnya di Jakarta adalah karena China saat itu masih menganggap seluruh Tionghoa perantauan di luar China, termasuk Tionghoa Indonesia, sebagai warganya.

Merujuk pada karya Rizal Sukma yang berjudul “Indonesia and China: the Politics of a Troubled Relationship”, Johanes menceritakan bahwa upaya China tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan elite politik Indonesia saat itu. Namun kedua negara pada akhirnya menemukan solusi atas permasalahan di atas pada tahun 1955, melalui penandatangan sebuah perjanjian yang dikenal sebagai perjanjian dwikewarganegaraan. Dalam pandangan Johanes, penandatanganan di atas terkait erat dengan perubahan sikap Beijing terhadap orang Tionghoa perantauan, sebagai diungkapkan oleh Profesor Suryadinata dalam buku berjudul “The Rise of China and The Chinese Overseas: A Study of Beijing’s Changing Policy in Southeast Asia and Beyond”.

“Bila sebelumnya China menganggap semua Tionghoa perantauan sebagai warganya, maka sejak 1955 Beijing mendorong Tionghoa peranakan untuk berintegrasi dengan masyarakat di mana mereka tinggal,” papar Johanes.

Terima kasih telah membaca artikel

Ahli Beberkan Akar Masalah Status Hukum Kewarganegaraan Tionghoa