Adik Mertua Tiba-tiba Mengusir Kami dari Rumah, Apa yang Harus Diperbuat?

Jakarta

Perpindahan kepemilikan tanah dalam keluarga kadang dilakukan tanpa catatan hitam di atas putih karena saling percaya antar anggota keluarga. Namun hal itu bisa jadi pemicu konflik setelah puluhan tahun berlalu.

Salah satunya ditanyakan pembaca detik’s Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua.
Nama saya Jaenal. Mohon pencerahan masalah warisan.


Mertua perempuan saya punya warisan dari orangnya mertua saya 6 bersaudara. Warisan mertua saya itu di jual sama adiknya dengan alasan nanti diganti di tempat lain. Itu terjadi 40 tahun yang lalu. Setelah ganti di ibu mertua saya boleh mendirikan rumah. Tapi saya kurang tahu berapa luas tanah yang diganti oleh adiknya itu.

Setelah sekian lama anak dari mertua saya mendirikan bangunan di depan rumah mertua saya tanpa ada kendala. Dan setelah itu pun istri saya bangun rumah juga tapi dengan membeli tanah itu seluas 200 meter dengan harga kurang lebih Rp 40 juta dan sudah bersertifikat dan kakak istri yang pertama juga membeli tanah di belakang rumah istri saya dulu dengan menjual emas. Dana uang itu diberikan ke adik ibu mertua saya melalui orang lain.

40 tahun berlalu tiba tiba adik mertua saya itu mengklaim bahwa tanah itu milik dia. Nggak dijual, nggak dikasih buat mertua saya. Intinya adik mertua saya itu mengusir kami sekeluarga dengan dalih itu tanah miliknya.

Pertanyaan saya: Apa yang harus keluarga saya lakukan? dikarenakan zaman dulu jual beli nggak pakai kwitansi atau tanda terima tapi rumah dan tanah istri saya sudah bersertifikat.

Mohon bantuannya. Sudah berunding berkali-kali belum ada jalan keluarnya, tetap mengusir kami.

Terima kasih

JAWABAN:

Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo. Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) dapat disimpulkan bahwa sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Dengan demikian sepanjang keabsahan data fisik dan data yuridis dari sertipikat tersebut tidak bisa dibuktikan sebaliknya, maka secara hukum pemegang hak yang namanya tercantum dalam sertipikat tersebut harus dipandang sebagai pemilik hak atas tanah dan atau bangunan tersebut.

Selanjutnya jika ada pihak yang membantah mengenai keabsahan sertipikat hak atas tanah, baik dari sisi keabsahan sumber alas hak ataupun dari sisi keabsahan proses/prosedur penerbitan sertipikat, berdasarkan ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata, Pasal 163 HIR dan Pasal 283 RBg, maka ia wajib membuktikan dalilnya tersebut. Hal ini sesuai juga dengan asas actori incumbit probation/actori onus probandi yang dimaknai

“siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan”.

Sebagai catatan tambahan terkait persoalan jual beli tanpa kwitansi/tanda bukti, maka dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Sejak berlakunya PP 24/1997, maka pada prinsipnya setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali pembelian melalui lelang. (Pasal 37 PP 24/1997)
2. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, pembeli beritikad baik yang dilindungi adalah:

a. Melakukan jual beli atas objek tanah sesuai dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
1) Pembelian tanah melalui pelelangan umum; atau
2) Pembelian tanah dihadapan PPAT; atau
3) Pembelian tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu dilakukan secara tunai dan terang (dihadapan/diketahui oleh kepala desa/lurah setempat); dan
4) Didahului penelitian mengenai status tanah objek jual beli yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik penjual;
5) Pembelian dengan harga yang layak.

b. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan objek tanah antara lain:
1) Penjual adalah orang yang berhak atas tanah yang menjadi objek jual beli; atau
2) Tanah yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita;
3) Tanah yang diperjual belikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan; dan
4) Terhadap tanah yang bersertipikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertipikat

Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikanAsas Hukum

KESIMPULAN:

1. Tempuh jalur kekeluargaan hingga tercapai solusi.
2. Bila tidak maka harus ditempuh dengan jalur hukum (gugatan perdata waris) ke pengadilan agama.
3. Posisi Anda sangat kuat karena sudah memiliki tanah bersertifikat.
4. Adik mertua yang berkewajiban membuktikan dalilnya bahwa dialah yang memiliki hak atas tanah itu. bukan Anda. Dengan memegang sertifikat, maka posisi anda kuat secara hukum.
5. Pengusiran oleh adik mertua tidak dibenarkan secara hukum.

Demikian jawaban dari kami

Wasalam

detik’s Advocate

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Adik Mertua Tiba-tiba Mengusir Kami dari Rumah, Apa yang Harus Diperbuat?

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)

Terima kasih telah membaca artikel

Adik Mertua Tiba-tiba Mengusir Kami dari Rumah, Apa yang Harus Diperbuat?