Shopee Affiliates Program

Polemik Mengemuka Kala Laskar FPI Hilang Nyawa tapi Jadi Tersangka

Jakarta

Polisi menetapkan tersangka terhadap enam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50. Penetapan terhadap mereka yang sudah tewas ini lantas memicu polemik.

Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.

“Iya jadi tersangka enam orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Rabu (3/3).

Andi menyebut enam anggota laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.

“Iya, bisalah. Kan jadi tersangka dulu, baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan,” tuturnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya juga telah naik ke penyidikan. Dugaan unlawful killing tiga anggota Polda Metro dilakukan terhadap empat orang laskar FPI.

“Penyidikan kita sudah gelar pertama dengan kejaksaan karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka,” kata Agus kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

“Artinya, seluruh proses berjalan dengan pengawasan dari kejaksaan yang nanti akan melakukan penuntutan,” tambah Agus.

“(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP). Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati,” lanjutnya Andi.

Penetapan tersangka terhadap mereka yang sudah tewas itu pun mengemuka menjadi polemik. Sejumlah pihak bersuara.

Terima kasih telah membaca artikel

Polemik Mengemuka Kala Laskar FPI Hilang Nyawa tapi Jadi Tersangka