7 Poin Tausiyah MUI Dukung Pemerintah soal Vaksinasi COVID-19

Jakarta –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tausiyah tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 Sinovac. MUI mendukung program pemerintah menggunakan vaksin halal demi mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Tausiyah itu dikeluarkan MUI pada 12 Januari 2020 seperti dilihat detikcom, Rabu (13/1/2021). Surat ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
“Mendukung program vaksinasi COVID-19 yang menggunakan vaksin halal–dalam tahap ini Vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Science Co. Ltd dan PT.Bio Farma (Persero)–sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah semaksimal mungkin terjadinya penularan wabah COVID-19 di tengah masyarakat,” demikian bunyi salah satu poin tausiyah MUI.
MUI juga mendorong pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya vaksin COVID-19. Edukasi ini perlu melibatkan sejumlah elemen masyarakat.
“Meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya vaksinasi dalam rangka memutus mata rantai peredaran Covid-19. Sosialisasi dan edukasi perlu dilakukan secara persuasif, melibatkan seluruh elemen dari berbagai latar belakang, termasuk elemen tokoh keagamaan sehingga ada kesadaran yang utuh mengenai pentingnya vaksinasi serta tentang halal dan thayyibnya vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Science Co. Ltd. dan PT Bio Farma (Persero) yang akan digunakan,” tulis MUI.
Berikut 7 poin tausiyah MUI soal vaksin COVID-19:
Menyikapi rencana Pemerintah untuk kegiatan Vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan mulai 13 Januari 2021 dan merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan sebagai kontribusi dalam upaya mewujudkan kemaslahatan maka Majelis Ulama Indonesia menyampaikan taushiyah sebagai berikut:
1. Mendukung program vaksinasi Covid-19 yang menggunakan vaksin halal –dalam tahap ini Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co. Ltd dan PT. Bio Farma (Persero)– sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah semaksimal mungkin terjadinya penularan wabah Covid-19 di tengah masyarakat.
2. Mengapresiasi perhatian Pemerintah dalam upaya penyediaan vaksin yang halal dan thayyib sebagai upaya perlindungan menyeluruh terhadap umat dan masyarakat, baik pada aspek keselamatan jiwa maupun aspek keyakinan keagamaan.
3. Mendorong seluruh elemen masyarakat, khususnya umat Islam untuk mengikuti program vaksinasi dengan menggunakan vaksin yang halal dan thayyib, sebagai upaya melindungi diri dari penularan wabah dengan cakupan peserta vaksin yang minimal 70% dari populasi agar efektif terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity).
Poin selanjutnya di halaman berikutnya.