Perusahaan di Bekasi Diusut Polisi Usai Temuan Limbah Bekas Tes COVID

Bekasi –
Sejumlah limbah medis, di antaranya alat rapid test bekas pakai ditemukan di pinggir jalan di Kabupaten Bekasi. Usut punya usut, limbah medis itu berasal dari klinik sebuah perusahaan di Kabupaten Bekasi.
Temuan limbah medis itu kini diselidiki polisi. Pihak perusahaan yang menyelenggarakan rapid test diperiksa polisi.
Penyelidikan berawal dari temuan limbah medis yang dibuang di pinggir Jalan Raya Sukatani-Cabangungin, Kampung Pulo Glatik, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Limbah medis tersebut ditemukan warga pada Jumat (30/10).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi tengah menyelidiki temuan limbah medis tersebut. Polisi telah memanggil pihak perusahaan terkait limbah medis yang dibuang tersebut.
“Pokoknya dalam proses penyelidikan, untuk PT-nya , perusahaannya, masih dalam penyelidikan, beberapa orang sudah dipanggil saksinya tapi belum hadir,” ujar Kombes Hendra saat dihubungi wartawan, Kamis (5/11/2020).
Hendra mengatakan, limbah medis itu berupa alat pelindung diri (APD), alat rapid test hingga suntikan.
“Itu APD dan suntikan gitu. Lagi dalam progres lidik ya,” ungkapnya.
Bagaimana awal mula limbah medis itu diketahui? Simak di halaman berikutnya.
Perusahaan di Bekasi Diusut Polisi Usai Temuan Limbah Bekas Tes COVID



