Shopee Affiliates Program

Langgar Etik terkait Calon Perseorangan, Ketua KPU Sumbar Dicopot DKPP

Jakarta

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar). Amnasmen juga diberikan sanksi peringatan keras.

Amnasmen dilaporkan bersama empat orang anggota KPU Sumbar lainnya. Mereka ialah anggota KPU Sumbar yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Izwaryani; dan tiga anggota KPU Sumbar yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebril Daulai, serta Nova Indra.

Kasus ini dilaporkan bakal pasangan calon (bacalon) gubernur dan wakil gubernur Sumbar perseorangan, Fakhrizal-Genius Umar. Fakhrizal-Umar merasa dirugikan atas keputusan KPU Sumbar soal formulir bukti dukungan Model BA-5.1-KWK Perseorangan.

Keputusan ini diketok dalam rapat pleno 6 anggota DKPP yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tantowi, dan Moch. Affifuddin. Rapat digelar pada Rabu (21/10) dan dibacakan dalam sidang kode etik pada Rabu (4/11) kemarin.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu II Amnasmen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian keputusan DKPP dalam putusan salinan yang diunggah di situsnya seperti dilihat, Kamis (5/11/2020).

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Izwaryani selaku Teradu I. Sementara 3 anggota KPU lainnya hanya diberikan sanksi peringatan. Mereka dinyatakan DKPP terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu I Izwaryani selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian putusan DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Yanuk Srimulyani, Teradu IV Gebril Daulai, Teradu V Nova Indra masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tambahnya.

Formulir tersebut wajib diisi calon pemilih atas dukungannya kepada pasangan independen. Namun banyak pendukung yang tak bersedia bertanda tangan meski sudah menyatakan mendukung. Akibatnya banyak pendukung bacalon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

DKPP menyatakan KPU memiliki kewenangan untuk membuat pedoman teknis dalam tahapan pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DKPP juga menyatakan formulir bukti dukungan Model BA-5.1-KWK Perseorangan merupakan instrumen bagi panitia pemungutan suara (PPS) untuk verifikasi faktual dan alat kontrol KPU. Formulir ini juga berguna apabila ada pihak-pihak yang mempermasalahkan dukungan yang telah dinyatakan memenuhi syarat.

Terima kasih telah membaca artikel

Langgar Etik terkait Calon Perseorangan, Ketua KPU Sumbar Dicopot DKPP