Shopee Affiliates Program

Kandungan ‘Biang’ Kanker Kulit di 13 Kosmetik yang Dilarang BPOM RI

Jakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melakukan patroli siber obat serta makanan ilegal. Data yang diakumulasi sejak Januari 2022 hingga April 2023 menunjukkan total ada lebih dari 300 link penjualan produk tanpa izin edar yang berisiko bagi kesehatan.

Sebagian besar di antaranya yakni 42,47 persen adalah obat. Terdapat 262.729 link yang mencantumkan obat ilegal. Terbanyak kedua merupakan kosmetik 21,08 persen atau 121.795 link, disusul pangan olahan, obat tradisional, hingga suplemen kesehatan.

Tren mengkhawatirkan lantaran sejumlah produk yang beredar mengandung bahan kimia obat, hingga merkuri yang bisa mengganggu ginjal sampai berisiko memicu kanker kulit. Misalnya, beragam produk skincare yang diiming-iming membuat kulit putih instan.


Menurut penelusuran BPOM di lapangan, penjualan kosmetik ilegal juga kian marak. Sepanjang 2022 ada 1.541 kasus yang ditemukan.

“Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri,” terang BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (1/7/2023).

“Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit,” lanjutnya.

BPOM meminta masyarakat ikut andil dalam mengawasi peredaran produk tersebut dengan segera melaporkan penemuannya melalui laman resmi aduan HALO BPOM 1500533 maupun akun resmi media sosial.

Berikut sederet produk kosmetik ilegal terlarang BPOM.

  1. Temulawak New and Day Night
  2. CAC Glow
  3. Natural 99
  4. HN Siang dan Malam
  5. SP Special UV Whitening
  6. Dr Original Pemutih
  7. Super Dr Quality Gold SPF 30
  8. Diamond Cream
  9. Herbal Plus New Day & Night
  10. Ling Zhi Day & Night
  11. Sj Sin Jung
  12. Tabita
  13. Krim Labella
Terima kasih telah membaca artikel

Kandungan ‘Biang’ Kanker Kulit di 13 Kosmetik yang Dilarang BPOM RI