Terinfeksi Omicron Boleh Minum ‘Obat Warung’? Ini Kata Dokter Paru

Jakarta –
Pasien yang terinfeksi Omicron kebanyakan mengeluhkan gejala-gejala ringan yang mirip flu, seperti sakit tenggorokan, pilek, dan batuk. Jika mengalami gejala tersebut, bisakah diatasi dengan obat warung?
Menurut spesialis paru dari RSUP Persahabatan, dr Erlina Burhan, SpP(K), jika tidak ada gejala pasien cukup beristirahat dan melakukan isolasi mandiri. Dalam kondisi tersebut, pasien tidak perlu mengkonsumsi obat-obatan antivirus dan lebih menyarankan untuk mengkonsumsi vitamin.
“Kalau tidak ada gejala, kita tidak perlu obat antivirus. Dikatakan cukup istirahat, isolasi mandiri dengan (minum) vitamin yang dianjurkan organisasi profesi yakni vitamin C dan vitamin D,” jelas dr Erlina dalam program e-Life, Jumat (4/2/2022).
dr Erlina mengatakan obat penyembuhan COVID-19 khususnya antivirus tidak bisa dibeli sendiri, harus dengan resep dokter. Jika pasien mengalami gejala seperti demam, batuk, atau nyeri tenggorokan, ia membolehkan masyarakat untuk membeli obat yang berlabel hijau.
Istilah ‘obat warung’ dalam pengertian awam merujuk pada golongan obat bebas yang ditandai dengan longkaran berwarna hijau, yang artinya bisa dibeli tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut di antaranya adalah pereda nyeri dan demam seperti parasetamol, atau obat untuk meredakan gejala batuk.
“Kalau demam diberikan paracetamol, kalau batuk ya minum obat batuk. Tapi kalau antivirus nggak bisa beli di warung,” katanya.
Pasien Omicron sebenarnya bisa mendapat obat gratis melalui layanan telemedicine di 17 platform terintegrasi Kementerian Kesehatan RI. Obat yang didapat termasuk antivirus, yang tak bisa dibeli bebas seperti di warung.
Berikut paket obat gratis yang disediakan untuk pasien yang menjalani isoman di rumah, yaitu:
Paket A untuk pasien tanpa gejala:
- Multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet
Paket B untuk pasien bergejala ringan:
- Multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet
- Favipiravir 200 mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab (bukan ‘obat warung’, hanya boleh digunakan dengan resep dokter)
- Paracetamol tablet 500 mg (jika dibutuhkan)
Pilihan obat ini akan diberikan sesuai dengan gejala yang dialami pasien. Sementara untuk pasien yang mengalami gejala sedang hingga berat, harus dirawat di rumah sakit.
Terinfeksi Omicron Boleh Minum ‘Obat Warung’? Ini Kata Dokter Paru



