Shopee Affiliates Program

Mulai Digas! Vaksin Booster COVID-19 Kini Tak Perlu Tunggu Target Capaian

Jakarta

Program vaksinasi booster di Indonesia saat ini masih terus berlangsung. Ada beberapa ketentuan terbaru dalam pelaksanaan vaksin booster COVID-19.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk memperbaharui ketentuan pelaksanaan vaksinasi booster COVID-19 yang berlaku sejak 27 Januari 2022.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/408/2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, pada 27 Januari 2022.

Syarat menerima vaksin booster masih sama, meliputi:

  1. Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
  2. Berusia 18 tahun ke atas
  3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Dosis vaksin booster yang diberikan pada triwulan pertama 2022

a. Vaksin primer Sinovac:

  • Booster AstraZeneca (1/2 dosis) atau 0,25 ml
  • Booster Pfizer (1/2 dosis) atau 0,15 ml.

b. Vaksin primer AstraZeneca:

  • Booster Moderna (1/2 dosis) atau 0,25 ml
  • Booster Prizer (1/2 dosis) atau 0,15 ml
  • Booster AstraZeneca (1 dosis) atau 0,5 ml.

Interval vaksin AstraZeneca 8 minggu

Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

Mengingat ketersediaan stok vaksin AstraZeneca yang cukup banyak, maka untuk Triwulan 1 tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk vaksin AstraZeneca.


Terima kasih telah membaca artikel

Mulai Digas! Vaksin Booster COVID-19 Kini Tak Perlu Tunggu Target Capaian