Shopee Affiliates Program

Pelaku Modus ‘Tabrak Lari’ Ditetapkan Tersangka Fitnah dan Pemerasan!

Jakarta

Polisi menangkap, pria pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura pincang sebagai korban tabrak lari yang berinsial AF (46 ) di Jakarta Timur. AF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Tersangka namanya AF memang sengaja melakukan pura-pura terinjak,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budhi Sartono saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).

AF dijerat dengan pasal berlapis yakni dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan. dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan 4 tahun.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria pelaku pemerasan dengan modus berupura-pura pincang. Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi.

“Sudah ditangkap,” ujar Ahsanul saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).

Ihwalnya, aksi pemerasan dengan modus pelaku berpura-pura pincang dan mengaku menjadi korban tabrak lari terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (26/1). Peristiwa itu pun viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak ada dua pria yang berboncengan sepeda motor mengejar mobil Avanza. Keduanya tampak beteriak ke arah mobil tersebut.

Pelaku pemerasan yang saat itu diboncengkan terlihat menunjuk-nunjuk mobil dan bermaksud menghentikannya. Aksi pria mengejar mobil itu ternyata direkam oleh korban yang ada di mobil tersebut.

Meski begitu, polisi menilai tindakan pelaku tersebut sebagai modus lama dalam praktik tindakan kejahatan pemerasan.

“Ini modus lama ya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi.

Menurut Ahsanul, tindakan seperti itu sudah ada sejak lima tahun lalu. Namun, berkat media sosial kejadian serupa kini kembali viral di masyarakat.

“Sudah lima tahun lalu sudah ada begitu,” katanya.

Terkait kasus yang tengah menyita perhatian tersebut, Ahsanul mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Saksi-saksi dan bukti petunjuk di lokasi terus dikumpulkan polisi.

(rak/dhn)

Terima kasih telah membaca artikel

Pelaku Modus ‘Tabrak Lari’ Ditetapkan Tersangka Fitnah dan Pemerasan!