7 Pernyataan KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap

Jakarta

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka oleh KPK. Nurdin Abdullah terjerat dalam kasus dugaan suap proyek di Sulsel.

“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).

KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel inisial Edy Rahmat (ER) sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara itu Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka pemberi gratifikasi.

“Adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan ER, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjut Firli.

Firli kemudian menjelaskan pemantauan yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Firli menyebut pada awal Februari Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat bertemu dengan Agung Sucipto terkait proyek Wisata Bira.

“Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” ujar Firli.

ER adalah Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara AS adalah Agung Sucipto selaku kontraktor. Firli juga menjelaskan bahwa Agung sebelumnya pernah mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah, kata Firli, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.

“NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” ujar Firli.

“Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS,” sambungnya.

Berikut 7 pernyataan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek wisata yang menjerat Nurdin Abdullah:

1. Nurdin Abdullah Ditetapkan Tersangka Bersama 2 Orang Lainnya

KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus suap proyek di Sulsel ini. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.

“Sebagai penerima yaitu saudara NA (Nurdin Abdullah) dan saudara ER (Sekdis PUPR Sulsel), sebagai sebagai pemberi adalah saudara AS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

“Adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan ER, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjut Firli.

Simak jumlah uang yang diamankan dalam kasus ini pada halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

7 Pernyataan KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap