6 Fakta Kasus Karantina Rachel Vennya, Vonis Bui 4 Bulan Tapi Tak Ditahan

Jakarta

Selebgram Rachel Vennya menjadi buah bibir publik setelah kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan. Vonis sudah dijatuhkan, ia bersalah dan dihukum 4 bulan penjara meski tak ditahan karena ada masa percobaan selama 8 bulan.

Menengok ke belakang, Rachel Vennya tiba dari Amerika Serikat pada pertengahan September 2021 di Bandara Soekarno Hatta, Banten. Di bandara, ia dibantu oleh oknum TNI untuk melakukan tindakan non prosedural agar dapat menghindar dari prosedur karantina.

Berikut deretan fakta terkini kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan selebgram Rachel Vennya dirangkum detikcom, Senin (13/12/2021):

1. Tidak Nyaman Jalani Karantina

Di persidangan kasus pelanggaran karantina selebgram Rachel Vennya, terungkap bahwa dirinya tidak mau dikarantina karena tidak nyaman. Ia mengungkapkan hal ini saat sidang perdana di hadapan majelis hakim.

“Sebelumnya saya pernah karantina, sepulang dari Dubai. Saya enggak nyaman,” ungkap Rachel Vennya, Jumat 10 Desember 2021.

2. Suap Petugas Rp40 Juta

Dalam pengakuan Rachel, ia sempat meminta saran dari temannya agar tidak dikarantina. Akhirnya, ia diberikan nomor seorang protokol bernama Ovelina dan diharuskan membayar sejumlah uang.

“Seingat saya minta Rp 40 juta,” kata Rachel.

3. Langsung Pulang ke Rumah

Sesampainya di Bandara Internasional Soekarno Hatta Terminal 3 pukul 00.30 WIB, Rachel, kekasih, dan managernya langsung ditemui oleh Ovelina di bagian bagasi. Rombongan Rachel kemudian diminta untuk mengikuti arahan yang diberikan.

Mereka sempat menumpang Damri untuk menuju Wisma Pademangan dan tiba pukul 02.00 dini hari. Namun rombongan Rachel tidak sampai masuk ke dalam wisma, hanya dicatat sebagai data penghuni.

“Sampai di wisma, saya turun. Tapi langsung pindah ke mobil saya untuk pulang,” ujar Rachel.

4. Divonis 4 Bulan Penjara, Tak Ditahan

Atas aksinya tersebut, rombongan Rachel menerima hukuman 4 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

“Menyatakan saudara terdakwa Rachel Vennya, saudara terdakwa Salim Nauderer dan terdakwa saudara Maulida Khairunisa secara sah perbuatan melanggar Undang-undang Kekarantinaan, dengan hukuman pidana masing-masing 4 bulan kurungan penjara dan tindak pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan tidak membayar dengan diganti kurungan 1 bulan kurungan,” tutur Ketua Hakim Majelis Arif Budi Cahyo.

Kemudian hal-hal yang memberatkan Rachel Vennya dan kedua terdakwa lainnya karena mereka seorang public figure. Sehingga dikhawatirkan memberikan contoh tidak baik bagi para pengikutnya.

“Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap sopan dan hasil tes PCR terdakwa negatif,” ungkap Ketua Hakim majelis.


Terima kasih telah membaca artikel

6 Fakta Kasus Karantina Rachel Vennya, Vonis Bui 4 Bulan Tapi Tak Ditahan