5 Fakta Pasien Corona Gay Mesum di Wisma Atlet Jadi Tersangka

Jakarta

Seorang pasien positif Corona yang berbuat mesum sesama jenis (gay) dengan seorang tenaga kesehatan (nakes) di RS Darurat Wisma Atlet kini mendekam di jeruji besi. Pasien berinsial JM itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menyebar konten pornografi.

Kasus itu bermula dari kabar viral di media soal ada seorang pasien Corona berbuat mesum sesama jenis dengan oknum nakes di RS Wisma Atlet pada Jumat (25/12/2020) lalu. Kabar viral itu berupa tangkapan layar berisi percakapan mesum sesama jenis dengan perawat diduga di Wisma Atlet.

Banyak netizen yang mengecam dan ramai-ramai melaporkan dugaan kasus mesum sesama jenis ini ke akun media sosial Kemenkes, BNPB, hingga Polri. Lantas, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan kasus itu.

Hasilnya, polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka tersebut merupakan pasien positif virus Corona.

“Iya benar. Satu orang (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (19/1/2021).

Berikut fakta-fakta soal kasus pasien Corona gay mesum dengan Nakes di Wisma Atlet:

Berkenal Lewat Aplikasi Blued

Polisi menetapkan pasien positif Corona berinisial JM (23) sebagai tersangka dalam kasus mesum sesama jenis (gay) dengan nakes di RS Wisma Atlet berinisial KA karena menyebar konten pornografi. Polisi mengungkap kasus ini berawal dari komunikasi keduanya menggunakan aplikasi Blued.

“Kronologinya, tersangka dengan teman mainnya diduga nakes merupakan orang yang suka sesama jenis dan mereka memiliki aplikasi bernama Blued. Kalau punya aplikasi tersebut, nyalakan, lalu searching, 500 meter akan ketemu orang yang juga memiliki aplikasi tersebut, sehingga si tersangka pada saat itu dirawat di Tower 5, sedangkan pasangan sesama jenisnya ada di Tower 3 merupakan nakes. Mereka ketemu di aplikasi itu dan saling tegur sapa,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Jakpus, Selasa (19/1).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menjelaskan tersangka JM saat itu sedang menjalani isolasi mandiri di Tower 5, sedangkan KA bertugas di Tower 3. Melalui aplikasi Blued itulah mereka berkomunikasi dan akhirnya bertukar nomor WhatsApp.

Setelah itu, KA dan JM bertemu di Tower 5. Pada 24 Desember 2020, keduanya melakukan hubungan seks sesama jenis untuk pertama kalinya di kamar mandi dan berulang pada 25 Desember 2020.

Selengkapnya di halaman berikutnya>>

Terima kasih telah membaca artikel

5 Fakta Pasien Corona Gay Mesum di Wisma Atlet Jadi Tersangka