5 Fakta Baru TNI vs Polisi Baku Hantam Gegara Tilang di Maluku

Jakarta

Seorang anggota TNI dan dua orang polisi lalu lintas (polantas) terlibat baku hantam di Ambon. Berikut adalah 5 fakta baru dari peristiwa yang viral di media sosial itu.

Lokasi kejadian baku hantam ada di Jl Rijal, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Insiden terjadi pada Rabu (24/11) sore.

Anggota TNI yang terlibat baku hantam adalah anggota Kodam XVI/Pattimura. Sedangkan dua anggota polantas itu adalah personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Keduanya sudah saling memaafkan.

TNI dan Polantas yang baku hantam di Ambon sepakat damai. Foto: Muslimin Abbas/detikcom

Berikut adalah 5 fakta terbaru mengenai insiden tersebut, sebagaimana diberitakan pada Kamis (25/11/2021) seharian ini:

1. Warga yang ditilang tak ada SIM-STNK

Seorang warga pesepeda motor tersebut ditilang polisi karena tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kelalaian juga (pemotor) yang bersangkutan karena pada saat itu menggunakan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan TNKB, yang juga tidak dilengkapi dengan surat-surat lainnya, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan STNK,” kata Kapolda Maluku, Irjen Refdi Andri, dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Kamis (25/11/2021).

“Kemudian anggota kita melakukan tindakan (tilang),” imbuhnya.

Selanjutnya, pemotor yang ditilang panggil saudaranya yang TNI:

Terima kasih telah membaca artikel

5 Fakta Baru TNI vs Polisi Baku Hantam Gegara Tilang di Maluku