38.200 Benih Lobster Disita, Nelayan Trenggalek Sempat Akan Geruduk Mapolres

Trenggalek

Polisi Trenggalek menggagalkan upaya perdagangan 38.200 benih lobster, yang diduga ilegal dari kawasan perairan selatan. Polisi juga mengamankan dua orang pelaku.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, benih lobster yang diamankan terdiri dari 38 ribu jenis pasir dan 200 jenis mutiara. Sedangkan pelaku yang diamankan berinisial JA dan AB. Keduanya warga Kecamatan Munjungan.

“Baby lobster tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Panggul sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku mengangkut benur ini menggunakan mobil Toyota Avanza AG 1184 YI,” kata AKBP Doni, Kamis (17/9/2020).

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Asal Benih (SKAB), untuk sebagian barang bukti. Selain itu saat dilakukan pendalaman, nama yang tertera pada surat penetapan Kelompok Usaha Bersama (KUB), tidak sesuai dengan asal barang yang diambil oleh JA.

“Barang tersebut berasal dari wilayah Munjungan dan akan dikirim ke pengepul di Panggul inisial SU dan pengepul besarnya KO,” ujarnya.

Terima kasih telah membaca artikel

38.200 Benih Lobster Disita, Nelayan Trenggalek Sempat Akan Geruduk Mapolres