1.167 Perempuan di Mojokerto Jadi Janda Karena Cerai Selama Pandemi COVID-19

Mojokerto

Kasus perceraian selama pandemi COVID-19 di Mojokerto tergolong tinggi. Selama 5 bulan virus Corona mewabah, tercatat 1.167 perempuan menyandang status janda.

Data yang diterima detikcom dari Pengadilan Agama Mojokerto, terdapat 1.167 perkara perceraian selama wabah virus Corona. Yakni sejak Maret sampai Juli 2020. Mayoritas perceraian diajukan oleh pihak perempuan. Terdiri dari 856 cerai gugat atau cerai yang diajukan pihak wanita dan 311 cerai talak atau cerai yang diajukan pihak pria.

“Perceraian selama pandemi penyebabnya karena masalah ekonomi, sekitar 60 persen. Dampak ekonomi pandemi COVID-19 menjadi sebagian dari masalah ekonomi tersebut. Namun, lebih banyak karena gaya hidup sehingga kebutuhan hidup para perempuan yang mengajukan cerai semakin bertambah, mereka merasa kekurangan,” kata Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Mojokerto Achmad Romli kepada detikcom di kantornya, Jalan Raya Surodinawan, Kamis (20/8/2020).

Dengan demikian, terdapat 1.167 perempuan di Kabupaten dan Kota Mojokerto yang menjanda selama pandemi COVID-19. Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah kasus perceraian di Mojokerto tergolong masih tinggi. Wabah virus Corona rupanya tidak menjadi halangan bagi pasangan suami istri yang merasa rumah tangganya tidak lagi harmonis, untuk berpisah.

Pada periode yang sama, Maret-Juli 2019, terjadi 1.180 perceraian. Mayoritas perceraian diajukan pihak perempuan mencapai 879 perkara. Sedangkan cerai talak tahun lalu hanya 301 perkara.

Terima kasih telah membaca artikel

1.167 Perempuan di Mojokerto Jadi Janda Karena Cerai Selama Pandemi COVID-19